Showing posts with label KOLOM GURU. Show all posts
Showing posts with label KOLOM GURU. Show all posts

Friday, May 30, 2008

Uang Gedung Sekolahku Yang Mewah

Bambang bangga memiliki anak yang berprestasi. Predikat sebagai siswa peraih nilai tertinggi di sekolah menambah rasa bangga keluarga. Harapan dapat masuk sekolah negeri yang favorit sudah terbayang di depan mata. Bermodal segudang prestasi yang dimiliki sang anak, Bambang memberanikan diri mendaftarkan anaknya di sekolah negeri favorit di kotanya. Nilai ujian yang cukup tinggi dengan puluhan piagam penghargaan membuat anak Bambang lolos dengan mudah. Namun begitu sekolah menyebut sekian juta sebagai syarat masuk sekolah membuat Bambang mesti gigit jari.

Jumlah yang tak mungkin dia penuhi dari gajinya sebagai seorang buruh pabrik. Menurut perkiraannya, jika anaknya cukup berprestasi maka sedikitnya dapat meringankan beban orangtua menyekolahkan anak karena sekolah pasti akan menerima tanpa embel-embel apapun. Semua impian tersebut kandas begitu mendengar jumlah yang membuatnya nyinyir. Akhirnya Bambang pulang dengan sejuta rasa bercampur menjadi satu. Kecewa, marah, benci, iba, haru, mangkel dan seabreg rasa yang tak dapat terungkap dengan kata-kata.
***
Kejadian seperti Bambang barangkali pernah kita temui atau kita alami. Tahun ajaran baru identik dengan lahan untuk mendapat tambahan dana bagi sekolah. Bagaimana tidak, ratusan ribu hingga kisaran juta dapat masuk ke kas sekolah. Uang gedung atau uang pembangunan menjadi tajuk utama tiap tahun. Uang gedung tersebut banyak ditemui di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta. Semakin sekolah tersebut dicari orang maka uang gedung semakin tinggi.

Jika memang hal ini berlaku bagi sekolah-sekolah swasta, barangkali merupakan hal yang biasa. Bagi sekolah swasta, uang gedung merupakan salah satu jalan menopang kelangsungan pembangunan gedung sekolah. Ironisnya uang gedung ini kadang ditemui pula di sekolah-sekolah negeri. Jika hal tersebut banyak terjadi, di manakah alokasi dana pembangunan sekolah dari pemerintah selama ini? Akankah hal ini menjadi indikasi ketidakmampuan pemerintah peduli terhadap dunia pendidikan? Ataukah ini hanyalah dalih sekolah guna menambah pendapatan?

Suatu ketika saya melintas di sebuah jalan kota Semarang bagian atas. Ketika itu saya melintasi sebuah sekolah swasta yang mewah bangunannya. Ternyata sekolah ini tetap memberikan kewajiban pembayaran uang gedung sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah. Pun dengan salah satu sekolah negeri. Untuk ukuran sekolah negeri, sekolah ini merupakan salah satu sekolah favorit di kecamatan kami. Gedung megah nan mentereng tak kalah saing dengan sekolah swasta. Hebat, ternyata pemerintah bisa memberikan dana untuk membangun sekolah semegah ini. Tetapi kenapa pula tiap tahunnya siswa tetap dibebani uang gedung?

Thursday, May 15, 2008

Mustahil Guru Dapat Menulis

Mustahil guru dapat menulis. Lihat saja saat lomba penulisan artikel untuk guru. Tengok media massa yang memuat tulisan dari guru. Jarang sekali guru dapat meluangkan waktunya untuk menulis. seribu satu alasan pasti ada sebagai alibi. Hal inilah yang menjadi latar belakang teman mahasiswa UNESS untuk menyelenggarakan PELATIHAN MENULIS ARTIKEL DI MEDIA MASSA BAGI GURU pada hari Minggu, 12 Mei 2008 di gedung Dekanat UNESS. Ramai sih. Target sebenarnya 100 peserta. Namun membludak hingga170 peserta guru di seluruh Jateng hadir ( selamat dech :) )

Banyak motivasi mereka datang dalam acara tersebut. Satu hal yang pasti, hebohnya isu sertifikasi membuat guru ramai berburu pelatihan demi piagam pun dalam pelatihan itu. Harapan panitia serta Mas Gunawan B S pengasuh rubrik Suara Guru di harian Suara Merdeka, pelatihan ini dapat memberikan motivasi dan semangat guru untuk menulis. Sssttt....honor menulis di rubrik suara guru sekitar 150 ribuan lho, lumayan khan buat belanja.

Nah, selain itu aku punya informasi nih, sekadar motivasi buat rekan guru untuk menulis. Pokoknya dengan menulis selain dapat credit point juga credit coin ( kata Pak Sucipto Hadi Purnomo ).

Pusbuk Online (17-2-2008) Guna memudahkan akses pemilikan buku pelajaran bagi siswa SD-SLTA, pemerintah menantang para guru untuk mengajukan naskah buku teks pelajaran. Naskah yang dinyatakan lolos Badan Standar Nasional Pendidikan akan dibeli Depdiknas Rp 100 juta-Rp 175 juta per buku. ( sumber : sibi.or.id )

klik di sini juga untuk tahu peluang guru dapat honor ( uang ) melalui menulis.

Saturday, May 10, 2008

TAK ADA SEKOLAH GRATIS


Siapa yang tak tergiur membaca atau mendengar iming-iming gratis. Sesuatu yang datang tanpa kita meminta dan mengeluarkan modal apapun jua. Setiap orang tak bisa memungkiri hal tersebut apalagi di zaman yang kian sulit ini. Mereka yang menawarkan gratisan bak mendung yang datang memberikan harapan datangnya air hujan bagi ladang-ladang yang tandus. Pun dengan hembusan surga berupa sekolah gratis. Kesempatan memperoleh pendidikan secara cuma-cuma adalah harapan semua terutama rakyat kecil. Namun kenyataan berbicara lain. Iming-iming tersebut hanya keluar pada saat-saat tertentu. Saat-saat yang menentukan maju dan tidaknya seseorang kepada jenjang kekuasaan.

Perlu beberapa kajian yang matang atas gagasan sekolah gratis ini. Beberapa kasus membuktikan bahwa segala hal yang berbau gratisan biasanya tidak berbuah maksimal. Jika dalam hukum perdagangan dikatakan ono rego ono rupo. Barang yang diberikan secara gratisan tidak akan mempunyai mutu dan kualitas yang sama sebagaimana barang yang dibeli dengan membayar.

Bagaimana dengan siswa yang sekolah gratisan? Diprediksikan mereka akan menyepelekan hal tersebut. Kesungguhan mereka bersekolah tidak sebanding dengan sekolah yang berbayar. Tokh orangtua mereka tidak akan rugi jika mereka lantas berhenti di tengah jalan karena semuanya gratis.

Guru sebagai orang yang berada di garis depan sama dengan kita semua. Mereka juga manusia yang bekerja guna memenuhi kebutuhan keluarga. Jika mereka bekerja mengajar di sekolah gratis, bagaimana sekolah tersebut mendapatkan uang untuk memberi gaji guru? Lain cerita jika mereka telah dibayar oleh pemerintah. Mau serius ataupun tidak para muridnya belajar yang penting gaji mereka utuh tak terkurangi dari pemerintah. Hal inilah yang mematikan semangat para guru dalam mendidik siswa terutama jika memang ada sekolah gratisan.

Bagaimana dengan sarana dan prasarana sekolah. Alat tulis, buku dan lain sebagainya. Darimanakah biaya tersebut didapat untukmemenuhi kebutuhan sekolah jika semuanya gratisan? Syukur kalau ada donator tetap yang menyokong dana sekolah tersebut, kalau tidak?

Bukan berarti hal tersebut membuat kita surut untuk mewujudkan sekolah gratis, namun perlu kiranya kita berpikir secara logis dan berdasarkan kenyataan bukan hanya sebagai mimpi ataupun iming-iming belaka. Semuanya perlu langkah yang jelas dan konkrit. Jika demikian kita tak perlu merasa takut ataupun terjebak pada janji-janji atas nama gratisan. Banyak celah untuk mewujudkan sekolah gratis. Minimal sekolah murah sehingga orangtua tidak terlalu berat menanggung beban biaya pendidikan anaknya. Sebagai contoh dana BOS telah bergulir. Barangkali pemberian beasiswa kepada siswa yang berprestasi juga merupakan langkah tepat mewujudkan sekolah gratis. Siswa akan bersemangat untuk berlomba meraih beasiswa tersebut.

Guru Idealis VS Guru Komersial

Tahun ajaran baru segera tiba. Segudang kebutuhan mulai bergelayut di awang-awang. Seragam baru, buku baru, semua serba baru. Berrkaitan dengan itu pula di sekolah kami beberapa hari ini banyak tamu keluar masuk ruang kepala sekolah. Mereka adalah duta dari penerbit buku pelajaran. Misi mereka adalah menawarkan buku dari bos mereka agar dipakai oleh 800 siswa di sekolah ini.

Kata-kata pemikat keluar dengan seribu janji. Donatur tetap tiap kegiatan sekolah, uang saku piknik guru, kaos, jaket, ngopi bareng dan seabreg janji lainnya. Bagi kami sebagai guru yang memiliki gaji pas-pasan, tawaran tersebut sangat memikat hati dan melambungkan angan kami. Semua itu pastilah ada udang di balik tahu gimbal. Ada maksud tersembunyi dari itu semua. Mereka akan memberikan apa yang telah mereka janjikan jika buku mereka dipakai oleh siswa. minimal 10 kelas dengan berbagai bidang pelajaran.

"Iya, kita terima saja. Tokh, buku pelajaran sama saja khan isinya. Kita tinggal mengembangkannya. Lagi pula kita juga butuh itu semua. Apalagi atasan kian hari kian menekan pendapatan tambahan kita" kata beberapa guru komersial

"Sorry, kami tidak akan menggadaikan pendidikan ini untuk hal yang sepele. Kita perlu menelaah kelaikan buku mereka. Masa depan anak didik kita ada di tangan kita. Jangan sembarangan kita bertindak. Kita memang butuh, tapi yakinlah masih banyak jalan menambah rezeki" kata rekan guru yang idealis.

"Kalau saya tidak, menurut kami kita telaah dulu buku tersebut. Kita buat perjanjian dengan mereka. Jika buku mereka kami pakai setelah proses telaah, mau tidak mereka berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Jadi urutan kerjanya kita telaah dulu. Setelah kita dapat hasilnya, kita ingatkan mereka akan janji yang telah disepakati. Kita nggak munafik kalau kita butuh fasilitas tambahan, tapi anak didik juga harus kita perhatikan."Kata guru kritis menengahi.

Bagaimana menurut anda?

Thursday, May 8, 2008

Guru Swasta=Buruh, Bahkan Lebih Parah

Pendidikan adalah landasan dasar yang menentukan kualitas suatu bangsa. Kualitas manusia Indonesia tersebut diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang bermutu. Oleh karena itu guru sebagai “agent of change” memiliki kedudukan yang strategis dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI Pasal 40 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis ; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.


Melihat betapa strategis dan pentingnya kedudukan guru maka dibentuklah Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia. Namun demikian undang-undang tersebut kurang membawa imbas yang berarti terhadap guru swasta yang selama ini ikut mendedikasikan kemampuannya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Saya menduga anda yang saat ini berprofesi sebagai guru swasta pasti akan merasakan tak enak hati membaca judul di atas. Saya merasakan ada sebuah penolakan pada diri anda sebagaimana yang terjadi pada diri saya karena kita bukan pekerja / buruh. Selama ini dalam benak kita buruh adalah pekerja pabrik yang notabene maaf “kasar”. Disadari atau tidak, mau atau tidak mau kita harus setuju apabila guru swasta memiliki kedudukan sama dengan buruh/pekerja walaupun kita sadari betul bahwa guru merupakan pekerjaan profesi dengan dibuktikan adanya sertifikat pendidik serta mendapat tunjangan profesi.

Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Guru dan Dosen,menyebutkan bahwa “ Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”. Pada pasal ini yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diartikan yayasan. Yayasan mengadakan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama yang mengikat di antara keduanya. Yayasan memiliki otoritas penuh untuk mengatur gaji, penempatan, maupun pengangkatan serta aturan main antara guru dengan pihak yayasan berdasarkan kesepakatan kerja yang telah disetujui bersama. Yayasan is the owner, we have absolut power. Jadi hak dan kewajiban serta perlindungan hukum yang termaktub dalam UU Guru dan Dosen, agaknya dimentahkan oleh pernyataan tersebut.

Sekarang kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua yang diterbitkan Balai Pustaka, menyebutkan bahwa buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Sedangkan buruh terampil adalah buruh yang memiliki keterampilan dibidang tertentu. Selain itu kita pelajari pula dalam Undang-undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan :

Ayat 2 : Pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ayat 3 : Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan ini dapat diartikan bahwa siapa saja baik perorangan maupun kelompok yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian kerja atau kesepakatan bersama dengan pihak lain baik perseorangan maupun badan usaha maka telah terjadi hubungan pemberi kerja dengan pekerja. Dalam hal ini pemberi kerja adalah yayasan yang memberi upah / imbalan / gaji, sedangkan pekerjanya adalah guru swasta yang telah memberikan jasanya di bidang pengajaran. Oleh karena itu mau tidak mau, setuju tidak setuju harus diakui bahwa guru swasta sama dengan buruh/pekerja tepatnya buruh terampil. Oleh karena itu hak, kewajiban serta perlindungan hukum guru swasta setidaknya ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Nasib buruh pabrik mungkin lebih baik. Pesangon akan mereka dapatkan ketika berhenti / diberhentikan. Namun nasib guru swasta lebih parah lagi karena guru swasta yang mengundurkan diri atau diberhentikan tidak mendapat pesangon sebagaimana nasib teman-temanku sebagai guru swasta selama ini. Beginilah nasib guru Oemar Bakrie selalu dikebiri.

Wednesday, May 7, 2008

Nge-BLOG Masuk Penilaian Portopolio, Bisakah?

Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,melatih serta mengadakan evaluasi bagi peserta didik. Guru sebagai sebuah profesi dituntut memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik ini meliputi pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman dari berbagai organisasi dibidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Kelangsungan sistem pendidikan mutlak memerlukan guru yang berkompeten. Guru harus benar-benar memiliki keahlian yang diperlukan untuk menunjang profesinya. Menurut UUGD No 14 tahun 2005 kompetensi yang wajib dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kualifikasi akademik dan kompetensi inilah yang digunakan untuk mengajukan sertifikat pendidik melalui penilaian portopolio. Portopolio adalah kumpulan dokumen seseorang yang menunjukkan sebuah prestasi. Bagi guru portopolio ini merupakan kumpulan prestasi dan pengalaman seorang guru selama mengajar dengan interval waktu tertentu. Penilaian portopolio ini merupakan salah satu penilaian sebagai pengakuan atas pengalaman seorang guru.

Lantas apa hubungannya penilaian portopolio ini dengan nge-blog?

Sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas, syarat pengajuan sertifikat pendidik dalam bentuk penilaian portopolio bilamana guru memiliki kualifikasi akademik serta kompetensi. Salah satu dari unsur kualifikasi akademik adalah memiliki karya pengembangan profesi. Jenis dokumen atau karya pengembangan profesi itu di antaranya adalah ; Buku yang dipublikasikan tingkat kabupaten / kota, propinsi atau nasional; Artikel yang dipublikasikan lewat jurnal yang terakreditasi maupun tidak, majalah atau koran tingkat lokal, nasional maupun internasional; Pernah menjadi reviewer buku; Penulis soal EBTA / EBTANAS / UAN; Membuat modul atau buku minimal untuk satu tahun atau dua semester; Pembuatan media pembelajaran; Laporan penelitian di bidang pendidikan; karya teknologi / seni yang meliputi teknologi tepat guna, patung, rupa, lukis, sastra dll.

Dengan demikian kemampuan menulis seorang guru sangat diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Ironisnya banyak guru belum terbiasa dengan budaya menulis. Seribu satu alasan digunakan sebagai alibi menghindarkan diri dari aktifitas menulis. Padahal banyak bahan yang dapat dikaji oleh guru untuk membuat sebuah karya tulis. J.K Rowling seorang penulis novel terkaya di dunia saat ini dengan best sellernya yakni Harry Potter mengatakan,”mulailah dengan menuliskan hal-hal yang engkau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dari perasaan diri sendiri. Itulah yang telah saya lakukan”. Stephen King seorang penulis novel legendaris dari Amerika juga mengemukakan hal yang serupa yakni menulislah apa yang engkau ketahui. Guru dapat menuliskan topik berkenaan dengan kehidupannya sebagai seorang guru yang bergelut di bidang pendidikan. Guru dapat mengangkat topik seperti perubahan kurikulum yang berlaku. Kurikulum merupakan jawaban atas tuntutan tren yang berlaku di masyarakat. Kehidupan masyarakat yang dinamis membuat kurikulum mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Konsep-konsep baru mengenai metode pembelajaran tumbuh bak cendawan pada musim hujan. Katakanlah seperti konsep Contextual Teaching Learning (CTL), quantum learning, quantum teaching, the accelerated learning, revolusi cara belajar hingga mind mapping-nya Tony Buzan. Konsep tersebut dapat kita uji coba ketika melakukan pembelajaran di sekolah. Pengalaman melakukan uji coba inilah yang dapat kita laporkan dalam sebuah tulisan. Selain itu guru juga dapat membuat tulisan yang dikaji dari masalah psikologi serta penindakan terhadap siswa. Berbicara masalah siswa adalah bahan yang tak akan habis untuk dikaji. Penerimaan siswa baru, ujian nasional bahkan curahan hati dari orangtua murid pun tak ada salahnya untuk diangkat. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi guru untuk memberikan pernyataan tidak dapat menulis karena tidak ada ide atau gagasan yang akan dibuat tulisan.

Blog sangat erat kaitannya dengan dunia tulis menulis. Blog singkatan dari weblog artinya jurnal (log) dalam web. Blog berisi jurnal harian atau tulisan seseorang yang dipublikasikan secara online melalui media internet. AC NIELSEN dalam surveynya menyebutkan bahwa prosentase penggunaan internet di Indonesia hanya sekitar 1 persen, sedangkan berdasarkan survey dari clearcommerce.com pada tahun 2002 Indonesia mencapai angka sekitar 20 persen untuk prosentase penyalahgunaan internet. Program pendidikan dan pelatihan teknologi informatika komputer yang diselenggarakan oleh LPMP agaknya mendapat sambutan positif dari masyarakat pendidikan Indonesia. Oleh karena itu hasil survey tersebut agaknya dapat kita tepis mengingat banyak blog yang berkembang dalam dunia maya adalah milik guru Indonesia. Postingan (baca:tulisan) mereka dapat dikatakan tidak sedikit. Contohnya adalah blog sawali.wordpress.com milik Bapak Sawali.Traffic atau jumlah pengunjungnya mencapai ratusan hingga puluhan ribu. Blog ini banyak diadopsi oleh para guru muda untuk mengikuti jejak langkahnya. Hal ini membuktikan bahwa eksistensi blog guru tidak dapat diragukan lagi. Kini saatnya blog dipertimbangkan sebagai salah satu kategori jurnal dalam karya pengembangan profesi sebagaimana yang termaktub dalam lembar penilaian portopolio.

Namun demikian pernyataan ini jangan dipahami sebagaimana adanya. Banyak kelebihan dan kekurangan blog yang mesti dipertimbangkan oleh penyelenggara sertifikasi. Kelebihan dari blog salah satunya adalah jaringan yang terbentuk melalui interaksi para anggota komunitas blogger (sebutan untuk orang yang memiliki blog). Interaksi ini diwujudkan dengan saling memberikan komentar serta saling menukar link ( alamat / nama blog yang dimiliki). Tiap kali seorang blogger memasang tulisan di blog, para pembaca bisa memberikan komentar dari tulisan tersebut. Gantian kita juga memberikan komentar setelah membaca tulisan dari blog mereka. Semakin banyak komentar yang ditinggalkan berarti semakin menarik pula tulisan tersebut. Perasaan takut atas kritikan dan masukkan yang dilayangkan lewat komentar tersebut harus kita buang jauh-jauh. Ada kalanya komentar-komentar itu dapat menjadi alat evaluasi tulisan kita. Barangkali komentar ini dapat kita ibaratkan sebuah forum atau seminar yang dilakukan lewat udara.

Konsep dasar blog adalah jurnal pribadi layaknya buku harian atau diary. Pemilik blog bebas menuliskan ide dan gagasannya sesuai dengan gaya penyajian masing-masing. Inilah yang harus dipertimbangkan dari blog apabila akan dimasukkan dalam kriteria karya pengembangan profesi. Tulisan yang diposting di blog adalah murni kehendak sang pemilik blog. Tidak ada seorang editor yang bertugas menyaring apakah tulisan tersebut telah memenuhi kaidah ilmiah sebuah karya tulis ataukah tidak.

Apakah berarti blog tidak layak untuk masuk dalam dokumen penilaian portopolio?. Kiranya membaca perkembangan dunia teknologi komputer yang telah merambah di sektor guru ini, pihak penyelenggara sertifikasi dapat merespon positif dengan memberikan fasilitas kepada guru untuk mengirimkan karya ilmiahnya melalui blog. Blog ini dikelola oleh pihak penyelenggara. Pengelola berhak menentukan tulisan mana yang layak untuk dipublikasikan.

Terakhir saya hanya berharap kiranya cinta tidak bertepuk sebelah tangan mengingat jumlah guru yang terdaftar secara online di jardiknas.com mencapai sekitar 1.293.758 orang. Jangan sampai minat guru terhadap perkembangan TI tidak mendapat respon dan penghargaan dari semua kalangan demi peningkatan profesionalitas seorang guru Indonesia.

Guru...Ayo Nulis Dong!

Syarat pengajuan sertifikat pendidik dalam bentuk penilaian portopolio bilamana guru memiliki kualifikasi akademik serta kompetensi. Salah satu dari unsur kualifikasi akademik adalah memiliki karya pengembangan profesi. Jenis dokumen atau karya pengembangan profesi itu di antaranya adalah ; Buku yang dipublikasikan tingkat kabupaten / kota, propinsi atau nasional; Artikel yang dipublikasikan lewat jurnal yang terakreditasi maupun tidak, majalah atau koran tingkat lokal, nasional maupun internasional; Pernah menjadi reviewer buku; Penulis soal EBTA / EBTANAS / UAN; Membuat modul atau buku minimal untuk satu tahun atau dua semester; Pembuatan media pembelajaran; Laporan penelitian di bidang pendidikan; karya teknologi / seni yang meliputi teknologi tepat guna, patung, rupa, lukis, sastra dll.

Dengan demikian kemampuan menulis seorang guru sangat diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Ironisnya banyak guru belum terbiasa dengan budaya menulis. Seribu satu alasan digunakan sebagai alibi menghindarkan diri dari aktifitas menulis. Padahal banyak bahan yang dapat dikaji oleh guru untuk membuat sebuah karya tulis. J.K Rowling seorang penulis novel terkaya di dunia saat ini dengan best sellernya yakni Harry Potter mengatakan,”mulailah dengan menuliskan hal-hal yang engkau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dari perasaan diri sendiri. Itulah yang telah saya lakukan”. Stephen King seorang penulis novel legendaris dari Amerika juga mengemukakan hal yang serupa yakni menulislah apa yang engkau ketahui. Guru dapat menuliskan topik berkenaan dengan kehidupannya sebagai seorang guru yang bergelut di bidang pendidikan. Guru dapat mengangkat topik seperti perubahan kurikulum yang berlaku. Kurikulum merupakan jawaban atas tuntutan tren yang berlaku di masyarakat. Kehidupan masyarakat yang dinamis membuat kurikulum mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Konsep-konsep baru mengenai metode pembelajaran tumbuh bak cendawan pada musim hujan. Katakanlah seperti konsep Contextual Teaching Learning (CTL), quantum learning, quantum teaching, the accelerated learning, revolusi cara belajar hingga mind mapping-nya Tony Buzan. Konsep tersebut dapat kita uji coba ketika melakukan pembelajaran di sekolah. Pengalaman melakukan uji coba inilah yang dapat kita laporkan dalam sebuah tulisan. Selain itu guru juga dapat membuat tulisan yang dikaji dari masalah psikologi serta penindakan terhadap siswa. Berbicara masalah siswa adalah bahan yang tak akan habis untuk dikaji. Penerimaan siswa baru, ujian nasional bahkan curahan hati dari orangtua murid pun tak ada salahnya untuk diangkat. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi guru untuk memberikan pernyataan tidak dapat menulis karena tidak ada ide atau gagasan yang akan dibuat tulisan.